Pengelolaan Sampah di Indonesia

Daftar Isi

Pengelolaan Sampah

Infrastruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia telah lama menggunakan sistem pembuangan terbuka. Hal ini karena rendahnya tingkat pengumpulan sampah, pendanaan yang tidak mencukupi dan kurangnya staf atau petugas yang terlatih. Selain itu, sebagai negara berkembang, Indonesia dihadapkan pada dorongan untuk melakukan perubahan, termasuk peningkatan kesadaran akan masalah lingkungan dan kesehatan.

Masyarakat juga menuntut adanya peningkatan kesejahteraan melalui layanan pengelolaan sampah padat (Solid Waste Management/SWM) yang konsisten dan berkualitas tinggi.


Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No 18/2008 akan menjadi pendorong utama perubahan tersebut dengan tujuan untuk mengidentifikasi jenis TPA yang dibutuhkan dengan segala fasilitas pengelolaan sampah yang aman bagi lingkungan. Peraturan itu juga mendefinisikan tingkat perlindungan lingkungan dan kesehatan yang harus disediakan TPA dan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di tiap tingkat pemerintahan.

Pengelolaan Sampah di Indonesia


Sebenarnya, kesadaran pemerintah akan perlunya pengelolaan sampah yang efektif, sebagai bagian dari strategi pengelolaan kesehatan masyarakat dan lingkungan yang berhasil di Indonesia terus meningkat. Namun demikian, masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan terkait dengan segala permasalahan pengelolaan sampah yang lebih efektif.


Solid Waste Management (SWM)

Pada 2013, anggaran provinsi dan kabupaten yang dialokasikan untuk Solid Waste Managemen (SWM) diperkirakan hanya mencapai 2%. Anggaran yang dikeluarkan tersebut sudah termasuk pengeluaran rutin untuk memenuhi keperluan lainnya, seperti pemeliharaan taman, kebun dan pemakaman. Dari seluruh penduduk Indonesia diperkirakan hanya 56% yang memiliki akses ke layanan pembuangan sampah. Dan terjadi peningkatan sebesar 2% berdasarkan data 2010.

Dari sekian banyak elemen infrastruktur yang membutuhkan perbaikan, SWM hanyalah salah satu dari poin pengelolaan sampah di Indonesia. Di negara-negara yang sedang berkembang di dunia,terkadang ada persepsi di kalangan aparat pemerintahannya tentang masalah pengelolaan sampah. Ada anggapan bahwa SWM bukan merupakan kontributor langsung terhadap pertumbuhan ekonomi (tidak seperti infrastruktur jalan, pelabuhan dll), sehingga SWM tidak termasuk sektor yang diprioritaskan dalam proses penyusunan anggaran.

Baca Juga: Waste Control  

Selanjutnya, dalam persaingan untuk memenuhi kebutuhan finansial, peran penting SWM untuk kesejahteraan masyarakat umum biasanya kurang mendapatkan pengakuan, tidak seperti bidang lain, seperti penyediaan air bersih dan/atau pengelolaan air limbah.

Pemahaman teknis tentang pentingnya fasilitas dan infrastruktur persampahan modern berstandar internasional sebenarnya sudah sangat memadai di Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) sudah memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang standar dan teknik modern untuk sanitary landfill.

Dalam beberapa tahun terakhir juga telah banyak program yang mulai memberikan dukungan untuk desain dan pembangunan fasilitas sanitary landfill yang modern dan ramah lingkungan. Salah satunya adalah program pemerintah Indonesia, yaitu program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP). Artikel terkait: Indeks Manajemen Plastik

Dari dunia internasional juga telah hadir lembaga donor seperti AusAid, Indonesia Infrastructure Initiative (IndII), KfW, Bank Dunia, MDF dan PBB yang telah menginvestasikan sumber daya finansial dan teknis dalam rangka meningkatkan kualitas TPA di Indonesia. Hal ini semua dilakukan guna memenuhi persyaratan dari UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.


1 komentar

Berkomentar dengan sopan.
Comment Author Avatar
21/10/21 14:37 Hapus
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di negeri kita ini masih amburadul. Contohnya seperti TPA yg tutup karena tidak ada pegawa. What? Padahal cuma buang sampah loh...