Standarisasi dan Sertifikasi Produk
Standarisasi dan Sertifikasi Produk
Standardisasi adalah upaya untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Produk yang terstandar akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
1. Pengertian Standarisasi Produk
Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang
memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding
kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas,
standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses.
Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan memproduksi dan mendistribusikan
sebuah produk ke pasaran.
Sebagai contoh, apabila produsen akan memproduksi charger
hape sebaiknya ukuran port USB yang dibuat mengikuti standar dari ukuran port
USB yang ada. Produsen bisa membuat charger dengan port microUSB atau USB
type-C, sesuai dengan ukuran port charger pada hape yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang
Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan
dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan semua
pihak. Dengan kata lain, standarisasi dapat diartikan sebagai penetapan norma
dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan
produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu
yang seragam.
2. Pengertian Sertifikasi Produk
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP
Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap
barang dan jasa. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian
sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium
yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau
personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
3. Badan Pengatur Standarisasi Produk Nasional
Untuk menetapkan standar pengujian produk tentu harus ada
pakem yang bisa diuji secara secara universal dan harus membawa manfaat secara
teknologi, ekonomi, dan social.
Pada dasarnya standarisasi harus memuat dua hal yaitu
standar teknik dan standar manajemen. Standar teknik adalah serangkaian
persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi bahan, produk dan
layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari
spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut
dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar. Sedangkan standarisasi manajemen
adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam
bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.
Standarisasi nasional merupakan salah satu instrument
regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen
produk dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standarisasi
dapat mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu dan berbahaya di
pasar domestic serta mencegah masuknya barang impor yang bermutu rendah.
Untuk mencegah hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan
Standarisasi Nasional (BSN) untuk membina, mengembangkan serta mengkoordiasi
kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.
BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO, CODEX Alimentarius, dan standar regional serta standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi Nasional (BSN) memiliki fungsi sebagai
berikut:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;
- Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional sebagai berikut:
1. Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan system informasi di bidangnya;
4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
- Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
- Penetapan SNI;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Posting Komentar