Pedoman UKK Uji Kompetensi Kejuruan Tahun 2023
Pedoman UKK Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator
ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema
Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat kemampuan
melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu.
Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang
dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai
tuntutan standar kompetensi.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang
terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran
2023/2024.
Petunjuk Umum UKK 2023
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK
adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga)
pada KKNI & Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP - P1/LSP-2/LSP-3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi
bersama dengan dunia kerja.
2. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK
adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk
digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.
3. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi
kegiatan UKK.
4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki
kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil
capaian kompetensi peserta uji.
5. Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktif
yang telah menuntaskan materi pembelajaran/capaian pembelajaran yang akan diujikan.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan
spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan
tertentu dari seseorang.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
Posting Komentar