Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah
Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Integrasi platform ini bagian dari transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Kebijakan ini akan membuat pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis. Sebab, dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Panduan Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah |
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:
❏ PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara❏ PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Bagaimana Angka Kredit sebelumnya diperhitungkan?
Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan Angka Kredit butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
- Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
- Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
Bagaimana Angka Kredit sekarang diperhitungkan?
Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.
Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja. Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Perspektif KemenpanRB
Bagi Pegawai: Alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan
Bagi Pimpinan: Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi
Bagi Pemerintah Daerah: Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah
Perspektif Kemendikbudristek
Transformasi Pembelajaran: Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Apa Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Merdeka dari Beban Administrasi
Sebelumnya, Pegawai tersita waktunya untuk urusan administrasi. Atasan dan Pemda mengevaluasi dokumen secara manual
Sesudah transformasi, Penyelarasan dan percepatan proses melalui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah. Lebih sedikit dokumen yang harus disiaplan dan direviu oleh atasan dan Pemda.
Merdeka Memilih Indikator yang Relevan
Sebelumnya, pegawai diukur dengan banyak indikator. Pemetaan kebutuhan peningkatan kinerja sulit dilakukan, karena indikator terlalu banyak.
Sesudah transformasi, pegawai memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan. Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah.
Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak
Sebelumnya, tekanan untuk mencapai kinerja sempurna hanya melahirkan perubahan di atas kertas.
Setelah transformasi, pegawai melakukan peningkatan kinerja berbasis observasi kinerja. Atasan dan Pemda fokus mendukung peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajaran peserta didik.
Regulasi Teknis
Untuk mendukung Transformasi Pengelolaan Kinerja, Kemendikbudristek bersama BKN menerbitkan Surat Edaran Bersama.
Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. (link)
Penerapan pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja BKN.
Regulasi teknis berupa Perdirjen untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM melalui Perdirjen GTK
No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah (link)
Apa Manfaat Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.
Apa Cakupan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Cakupan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilihat dari: Kinerja = Hasil Kerja + Perilaku Kerja.
Hasil Kerja
1. Praktik Kinerja. Berdasarkan Rapor Pendidikan. Untuk guru dilihat dari: Indikator D1, Praktik Pembelajaran. Bagi Kepala Sekolah: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran
2. Pengembangan Kompetensi. Pertimbangan untuk penilaian praktik kinerja
Perilaku Kerja
BERAKHLAK
- Berorientasi Pelayanan
- Akuntabel
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif.
Penilaian Kinerja
Dari kedua kriteria diatas, akan diperoleh Penilaian Kinerja untuk Penerapan Predikat Kerja.
Predikat Kerja guru dan Kepala Sekolah:
- Sangat Baik
- Baik
- Cukup
- Kurang
- Sangat Kurang
Penetapan Predikat Kerja akan dikonversi menjadi Angka Kredit.
Perkembangan Kompetensi
Selain dilihat dari Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, Perkembangan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah juga menjadi pertimbangan penilaian kinerja. Kategori kegiatan Perkembangan Kompetensi diantaranya:
- Pendidikan
- Pelatihan
- Non-pelatihan
- Kontribusi Komunitas
- Kontribusi Sumber Belajar
Posting Komentar