Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada PMM
Pengelolaan Kinerja Guru pada PMM
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah |
Manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM
Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja? Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Transformasi Pengelolaan Kerja
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan? Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif
terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka
Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah,
mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar
dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar
sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini,
diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat
dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan
kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks
ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja
Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar? Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar,
peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan
dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis
terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku
kepentingan.
Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Menu Pengelolaan Kinerja di PMM |
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru yang telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut:
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
Guru non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap
dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’
Perlu diketahui!
Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja
Tanya Jawab Tentang Pengelolaan Kinerja
Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru?
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat
dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah
Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)
adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang
terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor
Pendidikan tingkat satuan pendidikan
Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6
bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Apa benefit yang saya dapatkan dengan menggunakan
Pengelolaan Kinerja di PMM?
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan
mendapatkan kemudahan berupa:
Memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk
ditingkatkan
Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja
Saya seorang Guru Swasta, apakah diharapkan untuk beralih
ke Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja pada tahun 2024?
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengakses
fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM?
Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:
- Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
- Terdaftardi Dapodik
- Terhubung dengan jaringan internet
Ada berapa tahapan Pengelolaan Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar?
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan Kinerja
- Penilaian Kinerja
Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK (Jenis GTK) berbeda?
Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) di e-Kinerja?
Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di
Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali
Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini
Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
(Sumber: pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)
Posting Komentar