Pedoman UKK 2026 - Uji Kompetensi Keahlian
Pedoman Penyelenggaraan UKK 2026 - Uji Kompetensi Keahlian
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
![]() |
| Pedoman Penyelenggaraan UKK 2026 |
Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang
SMK terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah
satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap
pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia
kerja.
Hasil UKK bagi murid akan menjadi indikator ketercapaian
standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK disusun sebagai bentuk penjaminan
mutu lulusan SMK, yang didasarkan pada skema sertifikasi sesuai dengan jenjang
kualifikasi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik dan
operasional. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lainnya untuk
menilai individu dalam membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan
standar kompetensi.
Dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan UKK di SMK,
maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan UKK. Pedoman ini
diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.

Posting Komentar