Pedoman UKK 2026 - Uji Kompetensi Keahlian

Table of Contents

Pedoman Penyelenggaraan UKK 2026 - Uji Kompetensi Keahlian

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Pedoman Penyelenggaraan UKK 2026

Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang SMK terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

Hasil UKK bagi murid akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK disusun sebagai bentuk penjaminan mutu lulusan SMK, yang didasarkan pada skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik dan operasional. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lainnya untuk menilai individu dalam membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.

Dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan UKK di SMK, maka Direktorat SMK menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan UKK. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2025/2026.

Berikut ini dokumen Pedoman Penyelenggaraan UKK 2026.

Posting Komentar