Soal UKK 2026 Uji Kompetensi Kejuruan SMK
Soal UKK 2026 Uji Kompetensi Kejuruan SMK
UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Pengertian Dan Petunjuk Umum
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah
asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI
yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, atau
SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja. Tempat Uji Kompetensi yang
selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi
persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.
![]() |
| Soal Uji Kompetensi Keahlian 2026 |
Panitia UKK Tingkat SMK adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji. Peserta UKK atau asesi merupakan murid SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
Tujuan UKK
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan
untuk:
- Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran UKK
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan UKK adalah:
- Terlaksananya UKK bagi seluruh murid SMK;
- Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Pola Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian
Pola penyelenggaraan UKK ditetapkan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan UKK oleh SMK bersama dengan LSP-P1 di SMK dan/atau LSP-P2/P3 berlisensi aktif dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang skema sertifikasinya sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) di SMK;
- Penyelenggaraan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;
- Penyelenggaraan UKK mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat. SMK bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kualifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat.

Posting Komentar