Klasifikasi Macam-Macam Industri
Klasifikasi Macam-Macam Industri
Dengan demikian dapat diartikan bahwa industri di bidang agriteknologi pengolahan hasil pertanian adalah semua industri yang terkait dengan produk barang atau jasa yang memnafaatkan bahan baku hasil pertanian. Adapun produk dari industri pertanian dapat berupa barang atau jasa yang terkait dengan pemanfaatan hasil pertanian untuk berbagai kegiatan atau kebutuhan.
Adapun klasifikasi usaha industri yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut di atas adalah industri kecil, industri menengah dan industri besar.
1. Industri Kecil
Industri kecil adalah usaha produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja paling banyak 19 (Sembilan belas orang) dan memiliki investasi kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan milik pengusaha. Pada industri kecil, tanah dan bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha dan tempat tinggal pengusaha.
Seseorang yang memiliki tanah dan bangunan dapat mejalankan
usaha dengan memanfaatkan tanah dan bangunan untuk tempat tinggal sekaligus sebagai tempat
usaha.
Sebagai usaha layanan publik industri kecil juga harus
bertanggung jawab atas produk pangan atau bahan pangan yang diolah, atau ditangani
terutama aspek kualitas yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Untuk itu setiap usaha seharusnya memiliki jaminan
legalitasnya. Tiga hal yang harus dipenuhi secara nyata dan harus dinyatakan
secara tersurat bahwa produk pangan harus halal untuk konsumennya, pangan harus
mengandung zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh manusia dan pangan harus bersih.
Pangan halal adalah pangan yang dihasilkan dari bahan halal
menurut syariat agama dan diproses secara halal menurut syariat agama. Bahan
yang dan proses yang halal, dibuktikan dalam pernyataan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Produk halal adalah produk yang memiliki sertifikat halal Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan
untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. PPH
sepenuhhya menjadi tanggung jawab Penyelia produk Halal yang ditugaskan oleh
BPOM MUI.
Legalitas pangan terkait dengan gizi dan keamanan pangan diberikan oleh Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Undang-undang RI No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal, di Pasal 4. menyatakan
bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat
halal.
Produk pangan yang diedarkan atau dipasarkan harus
mengandung zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh dan harus dinyatakan secara
jelas dalam label bahan pangan. Label bahan pangan juga harus secara jelas menginformasikan tentang ada tidaknya penggunaan bahan
tambahan makanan ( food additives), serta informasi tentang cemaran mikroba
sesuai dengan syarat yang dtentukan dalam standar produk pangan tersebut baik ketentuan
SNI, BPOM atau Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Macam-macam Industri Pengolahan Hasil Pertanian
2. Industri Menengah
Jenis Industri Menengah adalah industri yang memiliki investasi
untuk usaha paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan
jumlah pekerja paling sedikit 20 orang hingga 99 orang. Industri menengah bisa berasal dari industri
kecil yang tumbuh dan berkembang atau
dari usaha baru yang dimulai dengan skala sesuai persyaratan tersebut dalam
peraturan yang berlaku.
Usaha dengan skala menengah, menghasilkan produk yang sudah memenuhi
paling 3 aspek kualitas secara legal untuk bahan pangan atau makanan, yaitu kehalalan,
kandungan zat gizi dan higienitas sesuai ketentuan BPOM MUI dan dari BPOM.
Industri menengah sudah menerapkan menejemen bisnis modern. Diantaranya
adalah telah menerapkan standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sistem manajemen
SNI-ISO-9001 untuk seri terakhir adalah SNI-ISO 9001-2015 dan untuk keamaan pangan
SN-ISO 22000.
Penerapan standar SNI atau ISO bagi industri skala menengah menjadi
persyaratan yang harus dipenuhi, karena produk olahan pangannya dipasarkan dalam
negeri secara nasional harus memenuhi SNI, untuk itu selain standar sistem manajemen
perlu diterapkan juga SNI terkait dengan produk pangan yang dihasilkan.
Misal industri pengolahan hasil hewani daging mengolah daging
sapi menjadi produk abon, kornet dan baso maka wajib menerapkan SNI – Abon, SNI-Kornet
Daging Sapi dan SNI Baso daging sapi. Selain harus memperolah sertifikat dari BPOM untuk masing-masing produk.
Informasi tentang dokumen SNI dapat
kalian dapatkan pada laman Badan Standardisasi Nasional (BSN) berikut: http:// sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList#
sedangkan terkait dengan informasi tentang peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) dapat diiperoleh pada laman BPOM berikut:
https://jdih.pom.go.id/
yang memuat dokumen infromasi tentang hukum yang terkait dengan
pangan dan lainnya.
3. Industri Besar
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian repubklik Indonesia
nomor 64 tanggal 27 Juli tahun 2016, Industri Besar adalah industri yang memiliki
investasi lebih dari Rp 15.000.000.000 (Lima belas Milyar rupiah dan mempunyai pegawai
sama dengan atau lebih dari 100 orang.
Ukuran luas bangunan sesuai standar bangunan industri (standard of factory building) yaitu 960 m2 sampai 1920 m2.