Klasifikasi Macam-Macam Industri

Daftar Isi

Klasifikasi Macam-Macam Industri

Terminologi kementerian perindustrian yang dituangkan dalam peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 64 tanggal 27 Juli tahun 2016 tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha indiustri.

Yang dimaksud industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi termasuk jasa industri.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa industri di bidang agriteknologi pengolahan hasil pertanian adalah semua industri yang terkait dengan produk barang atau jasa yang memnafaatkan bahan baku hasil pertanian. Adapun produk dari industri pertanian dapat berupa barang atau jasa yang terkait dengan pemanfaatan hasil pertanian untuk berbagai kegiatan atau kebutuhan.

Adapun klasifikasi  usaha industri yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut  di atas adalah industri kecil, industri menengah dan industri besar.


1. Industri Kecil

Industri kecil adalah usaha produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan atau tenaga kerja paling banyak 19 (Sembilan belas orang) dan memiliki investasi kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tidak termasuk  tanah dan bangunan milik pengusaha. Pada industri kecil, tanah dan bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah  tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha dan tempat tinggal pengusaha.


Macam-Macam Industri Kecil


Seseorang yang memiliki tanah dan bangunan dapat mejalankan usaha dengan memanfaatkan tanah dan bangunan untuk  tempat tinggal sekaligus sebagai tempat usaha.

Sebagai usaha layanan publik industri kecil juga harus bertanggung jawab atas produk pangan atau bahan pangan yang diolah, atau ditangani terutama aspek kualitas yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

Untuk itu setiap usaha seharusnya memiliki jaminan legalitasnya. Tiga hal yang harus dipenuhi secara nyata dan harus dinyatakan secara tersurat bahwa produk pangan harus halal untuk konsumennya, pangan harus mengandung zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh manusia dan pangan harus bersih.

Pangan halal adalah pangan yang dihasilkan dari bahan halal menurut syariat agama dan diproses secara halal menurut syariat agama. Bahan yang dan proses yang halal, dibuktikan dalam pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Produk halal adalah produk yang memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. PPH sepenuhhya menjadi tanggung jawab Penyelia produk Halal yang ditugaskan oleh BPOM MUI.

Legalitas pangan terkait dengan gizi dan keamanan pangan diberikan oleh Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Undang-undang RI No. 33 tahun 2014 tentang  Jaminan produk halal, di Pasal 4. menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Produk pangan yang diedarkan atau dipasarkan harus mengandung zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh dan harus dinyatakan secara jelas dalam label bahan pangan. Label bahan pangan juga harus secara jelas menginformasikan  tentang ada tidaknya penggunaan bahan tambahan makanan ( food additives), serta informasi tentang cemaran mikroba sesuai dengan syarat yang dtentukan dalam standar produk pangan tersebut baik ketentuan SNI, BPOM atau Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Macam-macam Industri Pengolahan Hasil Pertanian


2. Industri Menengah

Jenis Industri Menengah adalah industri yang memiliki investasi untuk usaha paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan jumlah pekerja paling sedikit 20 orang hingga 99 orang.  Industri menengah bisa berasal dari industri kecil yang tumbuh dan berkembang  atau dari usaha baru yang dimulai dengan skala sesuai persyaratan tersebut dalam peraturan yang berlaku.

Macam-Macam Industri Menengah

Usaha dengan skala menengah, menghasilkan produk yang sudah memenuhi paling 3 aspek kualitas secara legal untuk bahan pangan atau makanan, yaitu kehalalan, kandungan zat gizi dan higienitas sesuai ketentuan BPOM MUI dan dari BPOM.

Industri menengah sudah menerapkan menejemen bisnis modern. Diantaranya adalah telah menerapkan standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sistem manajemen SNI-ISO-9001 untuk seri terakhir adalah SNI-ISO 9001-2015 dan untuk keamaan pangan SN-ISO 22000.

Penerapan standar SNI atau ISO bagi industri skala menengah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi, karena produk olahan pangannya dipasarkan dalam negeri secara nasional harus memenuhi SNI, untuk itu selain standar sistem manajemen perlu diterapkan juga SNI terkait dengan produk pangan yang dihasilkan.

Misal industri pengolahan hasil hewani daging mengolah daging sapi menjadi produk abon, kornet dan baso maka wajib menerapkan SNI – Abon, SNI-Kornet Daging Sapi dan SNI Baso daging sapi. Selain harus memperolah  sertifikat dari BPOM untuk masing-masing produk. Informasi  tentang dokumen SNI dapat kalian dapatkan pada laman Badan Standardisasi Nasional (BSN) berikut: http:// sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList# sedangkan terkait dengan informasi tentang peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat diiperoleh pada laman BPOM berikut:

https://jdih.pom.go.id/  yang memuat dokumen  infromasi tentang hukum yang terkait dengan pangan dan lainnya.


3. Industri Besar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian repubklik Indonesia nomor 64 tanggal 27 Juli tahun 2016, Industri Besar adalah industri yang memiliki investasi lebih dari Rp 15.000.000.000 (Lima belas Milyar rupiah dan mempunyai pegawai sama dengan atau lebih dari 100 orang.

Macam-Macam Industri Besar

Ukuran luas bangunan sesuai standar bangunan industri (standard of factory building) yaitu 960 m2 sampai 1920 m2.

Posting Komentar