SKKNI Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara 2019
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori
Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada jabatan Kerja Teknisi
Refrigerasi dan Tata Udara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisah dari Keputusan Menteri ini.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU secara nasional menjadi acuan dalam
penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan Pendidikan dan
pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Menyusun jenjang
kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau kementerian/lembaga teknis
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang stiap 5 (lima) tahun atau
sesuai dengan kebutuhan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SKKNI Pendingin Terbaru Tahun 2019
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2019 Tentang PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK KONSTRUKSI KHUSUS PADA JABATAN KERJA TEKNISI REFRIGERASI DAN TATA UDARA.
Latar Belakang Penetapan SKKNI
Di bawah kebijakan Protocol Montreal, Indonesia berkomitmen untuk melakukan penghapusan penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) secara bertahap.
Program penghapusan penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Indonesia berdampak kepada sector pemeliharaan (servicing) produk refrigerasi dan tata udara (Refrigeration and Air Conditioning), karena sebesar 84,65% penggunaan HCFC di Indonesia adalah di sektor servicing.
Pada tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi mensyaratkan perusahaan/bengkel yang lingkup kegiatannya melakukan penggantian refrigeran pada sistem pendingin (retrofit) dan daur ulang refrigeran (recycle) harus memiliki teknisi refrigerasi dan tata udara yang kompeten.
Namun dengan adanya perkembangan kebijakan penghapusan penggunaan HCFC dan penurunan penggunaan HCFC dimasa datang telah mendorong berkembangnya teknologi pengganti HCFC dan HFC di sektor refrigerasi dan tata udara. Penggunaan refrigeran baru dengan karakteristik operasi dan tingkat kemudahan menyala (flammability) yang berbeda telah banyak ditemui di lapangan, sehingga teknisi bidang refrigerasi dan tata udara/Refrigeration and Air Conditioning (RAC) memerlukan kompetensi yang disertai dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang lebih komprehensif dan berorientasi safety.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia terkait refrigerasi dan tata udara. Efek pendinginan pada unit refrigerasi dan tata udara ada yang dihasilkan dari proses termal (termodinamik), proses elektrik atau proses magnetik. Yang dicakup dalam standar ini adalah unit refrigerasi dan tata udara yang bekerja berdasarkan proses termal yang mengikuti prinsip kerja siklus refrigerasi kompresi uap (Vapour Compression Cylce).
Standar ini berlaku untuk berbagai jenis aplikasi di bidang refrigerasi dan tata udara di sektor rumah tangga, komersial dan industrial terkecuali untuk sistem tata udara kendaraan mobil penumpang, Mobile Air Conditioning (MAC) dan sistem refrigerasi transportasi yang menggunakan mesin kendaraan sebagai penggerak compressor.
Penggunaan SKKNI Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing:
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
- Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dan penilaian.
2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
- Membantu dalam rekruitmen.
- Membantu penilaian unjuk kerja.
- Membantu dalam menyusun uraian jabatan.
- Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
- Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan penilaian (asesmen) dan sertifikasi (uji kompetensi).
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 41 Tahun 2019 SKKNI
Berikut ini adalah dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara.
SKKNI Tahun 2019 ini merupakan yang terbaru. Sebelumnya digunakan
SKKNI Tahun 2016.
Posting Komentar