Jurusan Teknik Energi Terbarukan

Jurusan Teknik Energi Terbarukan

Penggunaan energi yang berbahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak bumi yang berlebihan telah menyebabkan tidak hanya menipisnya cadangan bahan bakar fosil tetapi juga menyebabkan pemanasan global. 

Untuk mengurangi isu energi dan lingkungan tersebut dapat diatasi dengan penggunaan sumber daya alam serta energi yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan terbarukan. Sumber energi tersebut misalnya seperti biomassa, panas bumi, hidro, surya, dan angin. 

teknik energi terbarukan


Sumber Energi Terbarukan di Indonesia

Indonesia sejatinya memiliki beraneka ragam potensi energi yang sangat besar itu untuk dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 

Pemanfaatan dari sumber energi tersebut dapat mengurangi penggunaan bahan bakar seperti fosil dan membuat dampak negatifnya menjadi lebih kecil terhadap perubahan iklim.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyelenggarakan pendidikan vokasi yang berfokus di bidang teknologi energi terbarukan. 


Sekolah dan Kuliah Jurusan Teknik Energi Terbarukan (TET) 

Jurusan SMK Teknik Energi Terbarukan (TET) merupakan suatu jurusan di SMK yang mempelajari tentang kebutuhan terhadap energi sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Energi ini asalnya dari matahari, air, angin, biomassa dan juga panas bumi yang menjadi andalan manusia di masa mendatang. 

Program D3 Politeknik Jurusan Teknik Energi Terbarukan juga telah dibuka di beberapa Politeknik di Indonesia dalam upaya mengakimodir lulusan SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3. 

Program S1 Jurusan Teknik Energi Terbarukan juga telah dibuka di beberapa Universitas di Indonesia. Siswa lulusan SMK atau mahasiswa lulusan D3 dapat melanjutkan kuliah di jurusan Teknik Energi Terbarukan untuk memperdalam ilmu di bidang tersebut. 

Pertimbangan dalam Memilih Jurusan Teknik Energi Terbarukan

Berikut ini adalah beberapa pertimbangan kenapa kalian memilih jurusan Teknik Energi Terbarukan diantaranya:

  • Pemerintah melalui Inpres No. 10/2005 mengeluarkan kebijakan tentang penghematan energi. Terdapat juga Undang-Undang No. 30 pasal 25 tahun 2007 yang mengatur tentang konservasi energi yang mewajibkan pengusaha dan masyarakat pengguna sumber energi dan pengguna energi untuk melaksanakan konservasi.
  • Mendukung kebijakan pemerintah menerapkan program konservasi energi sektor industri, terutama industri Petro Kimia, Pertambangan dan Energi, Energi Listrik, Industri Jasa dan lain-lain.
  • Pengembangan IPTEK untuk menunjang proses penghematan, efisiens, pengguna sumber Energi Takterbarukan.
  • Perlunya penyelenggaraan pendidikan vokasi yang menghasilkan lulusan siap pakai.


Salah satu keunggulan dari program baru ini adalah belum tercukupinya kebutuhan SDM akan tenaga ahli bidang energi yang siap pakai di dunia kerja. 

Siswa akan dididik menjadi ahli teknik bidang teknik energi, yang mempunyai kemampuan engineering dan managerial untuk mengisi peluang sector keenergian terutama proyek-proyek konservasi energi yang saat ini jumlahnya masih sangat terbatas.

Lulusan Teknik Energi Terbarukan mempunyai peluang kerja yang luas terutama pada industri-industri yang berhubungan dengan keenergian. Misalnya seperti Industri Petro Kimia, Industri Proses, Pertambangan dan Energi, Pembangkit Listrik dan Industri Jasa terutama yang menangani proyek-proyek konservasi energi.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url