Pengertian K3LH dan Fungsinya dalam Perusahaan

Daftar Isi

Pengertian K3LH dan Fungsinya dalam Perusahaan

K3LH merupakan kepanjangan dari kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup. K3LH juga bisa diartikan sebagai upaya untuk melindungi tenaga manusia agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Secara keilmuan K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Pengertian secara filosofis, K3 merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya. K3 merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan yang menjalankan usahanya.

 

Pengertian K3LH dan Fungsinya dalam Perusahaan

Penerapan K3LH di Lingkungan Pekerjaan

Sebagai pekerja, kita harus secara mandiri mengikuti prosedur K3 dan membiasakannya. Baik kita sebagai pekerja maupun sebagai pemilik usaha, kita harus menerapkan K3 di segala bidang.

Sejak di bangku sekolah, kita juga menerapkan saat berada di sekolah, saat praktikum dan menggunakan benda-benda kerja. Kalian juga dapat berpikir kritis melaksanakan analisis dan membandingkan bagaimana kesesuaian kondisi sekolah kalian dengan standar prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Alasan pentingnya pelaksanaan K3 adalah:

a)   bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;

b)   setiap orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya;

c)   setiap sumber produksi (mesin-mesin produksi) perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;

Menurut Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 1970) pada pasal 3 berisi persyaratan keselamatan kerja untuk :

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  • memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya;
  • memberi pertolongan pada kecelakaan;
  • memberi alat perlindungan diri (APD) pada setiap pekerja;
  • mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  • mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik phisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan;
  • memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  • menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  • menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  • memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  • mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  • mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  • mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

Pada usaha pelaksanaannya, K3 memiliki fungsi bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Adapun fungsi tersebut adalah:

  1. K3 sebagai panduan dalam melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  2. Membantu memberikan masukan berupa saran dalam perencanaan, pelaksanaan kerja, proses organisir, serta desain tempat kerja.
  3. Sebagai panduan dalam kegiatan monitoring kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di lingkungan kerja.
  4. Memberikan masukan berupa saran mengenai informasi, usaha edukasi dan pelatihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Sebagai panduan dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
  6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya


Pelaksanaan K3 di Perusahaan

Dalam perusahaan, beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan K3 di antaranya:

1.    K3 di Tempat Kerja

Pengertian tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya yang telah dirincikan.

Yang termasuk bagian dari tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 1970).

Lingkungan kerja harus dikondisikan memadai untuk para pekerja seperti kondisi suhu, penerangan, dan lain sebagainya untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja dan mambuat pekerja tetap dapat menjaga kesehatan.

Lingkungan kerja merupakan lokasi dimana pekerja melakukan aktifitas pekerjaanya. Disamping itu, kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.

2.    K3 pada Alat Kerja dan Bahan

Alat dan bahan kerja disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Alat kerja akan digunakan oleh pekerja/siswa. alat yang digunakan oleh pekerja/siswa harus ergonomis. Alat harus menyesuaikan penggunaan bahan. Bila menggunakan bahan yang berbahaya, maka alat yang digunakan harus disesuaikan dilengkapi dengan alat pelindung diri yang emmadai.

3.    Metode Kerja

Metode kerja pada aktivitas di industri diwujudkan dalam bentuk SOP. SOP merupakan kepanjangan dari Standar Operasional Prosedur yang merupakan sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan, dan menertibkan pekerjaan yang sedang ditangani. Selain itu pekerjaan akan lebih efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. 

Pengertian K3LH adalah


Bahaya-Bahaya di Tempat Kerja

Pengertian bahaya dapat diartikan sesuatu yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian, dan sebagainya). Jadi bahaya di tempat kerja dapat diartikan sebagai sumber-sumber di tempat kerja berupa keadaan atau kegiatan yang berpotensi mengasilkan keadaan cidera atau kecelakaan kerja, dan mungkin juga menyebabkan penyakit akibat kerja. Bahaya erat kaitanya dengan risiko, yang dapat diartikan sebagai akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.

Pengertian potensi dapat diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan; kekuatan; kesanggupan; daya. Potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden bahaya yang mempunyai akibat berupa kerugian. Risiko bahaya adalah kemungkinan terjadinya kombinasi dan konsekuensi dari suatu kejadian bahaya.

 

Sebelum kita mencari tahu faktor-faktor dari bahaya, berikut adalah bagian dari bahaya yang terbagi menjadi dua yaitu bahaya keselamatan dan bahaya kesehatan.

1. Bahaya keselamatan ialah suatu potensi bahaya yang dapat menghasilkan risiko langsung sehingga mengakibatkan kecelakaan langsung seperti menimbulkan cedera seperti luka bakar, luka sayat, patah tulang, cedera punggung, atau bahkan kematian. Contoh dari penyebab bahaya keselamatan ditunjukkan sebagai berikut :

  • Terpeleset karena lantai licin
  • Tersandung karena ada kabel yang mejuntai di lantai
  • Bahan kimia yang meledak
  • Bagian mesin yang bergerak seperti mata bor
  • Menangkat beban yang melebihi kemampuan

 

2.  Bahaya kesehatan adalah potensi bahaya yang dapat menghasilkan dampak jangka panjang pada kesehatan seseorang atau dapat juga menyebabkan sakit akibat kerja. Contoh dari akibat terjadinya bahaya kerja yaitu seseorang yang kehilangan kemampuan mendengar yang diakibatkan suara yang berisik dari mesin. Contoh lainnya yaitu pada seorang pekerja yang timbul penyakit pernapasan setelah bekerja pada lingkungan zat kimia berbahaya dengan APD kurang memadai.

 

Beberapa Jenis Bahaya dalam K3

Bahaya Jenis Kimia (Chemical Hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari bahan kimia yang mempunyai potensi untuk merusak kesehatan jika kontak langsung, dihirup manusia, tertelan dan lains ebagainya. Contoh bahaya ini misalkan dari penggunaan Hidrogen peroksida untuk melarutkkan PCB.

Bahaya Jenis Fisika (Physical hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan. Contoh dari bahaya ini adalah suara kebisingan mesin yang menggangu pendengaran, dan kondisi suhu udara yang terlalu panas. Pada kelistrikan kapal dan pesawat udara juga akan mendapatkan tantangan sendiri karena pada kapal dan pesawat udara selalu bergerak sehingga membutuhkan spesifikasi khusus standar bahan yang digunakan.  

Bahaya Jenis Kelistrikan (Electrical hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan listrik. sebagai contoh, karena isolasi kabel kurang bagus maka orang dapat kesetrum. Baca juga: Macam-Macam Bahaya Kelistrikan

Bahaya Jenis Biologi (Biological hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan biologi, seperti bahan makanan yang tida bersih, alat-alat makan yang tercemar racun.

Bahaya Jenis Radiasi (Radiation hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan bahan/alat yang enimbullkan radiasi, dimana radiasi adalah energi yang berbentuk gelombang atau partikel yang bergerak dengan kecepatan tinggi.  Contoh bahaya ini dapat dialami jika berkerja di dekat reaktor nuklir, peralatan laser dan  lains ebagainya

Bahaya Jenis Psikologi (Psycological hazard)

Bahaya ini ditimbulkan dari berbagai hal yang berkaitan dengan psikologi seseorang. Sepeti bekerja pada ketinggian, bekerja dengan tekanan yang tinggii, dan lain sebagainya.

 

 

Posting Komentar