Pengelolaan Sampah di Indonesia
Pengelolaan Sampah
Infrastruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia telah lama menggunakan sistem pembuangan terbuka. Hal ini karena rendahnya tingkat pengumpulan sampah, pendanaan yang tidak mencukupi dan kurangnya staf atau petugas yang terlatih. Selain itu, sebagai negara berkembang, Indonesia dihadapkan pada dorongan untuk melakukan perubahan, termasuk peningkatan kesadaran akan masalah lingkungan dan kesehatan.
Masyarakat juga menuntut adanya peningkatan kesejahteraan melalui layanan pengelolaan sampah padat (Solid Waste Management/SWM) yang konsisten dan berkualitas tinggi.
Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
(UU) No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No 18/2008 akan menjadi
pendorong utama perubahan tersebut dengan tujuan untuk mengidentifikasi jenis
TPA yang dibutuhkan dengan segala fasilitas pengelolaan sampah yang aman bagi
lingkungan. Peraturan itu juga mendefinisikan tingkat perlindungan lingkungan
dan kesehatan yang harus disediakan TPA dan pembagian tanggung jawab dalam
pengelolaan sampah di tiap tingkat pemerintahan.
Sebenarnya, kesadaran pemerintah akan perlunya pengelolaan
sampah yang efektif, sebagai bagian dari strategi pengelolaan kesehatan
masyarakat dan lingkungan yang berhasil di Indonesia terus meningkat. Namun
demikian, masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan terkait dengan segala
permasalahan pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Solid Waste Management (SWM)
Pada 2013, anggaran provinsi dan kabupaten yang dialokasikan
untuk Solid Waste Managemen (SWM) diperkirakan hanya mencapai 2%. Anggaran yang
dikeluarkan tersebut sudah termasuk pengeluaran rutin untuk memenuhi keperluan
lainnya, seperti pemeliharaan taman, kebun dan pemakaman. Dari seluruh penduduk
Indonesia diperkirakan hanya 56% yang memiliki akses ke layanan pembuangan
sampah. Dan terjadi peningkatan sebesar 2% berdasarkan data 2010.
Dari sekian banyak elemen infrastruktur yang membutuhkan perbaikan,
SWM hanyalah salah satu dari poin pengelolaan sampah di Indonesia. Di negara-negara
yang sedang berkembang di dunia,terkadang ada persepsi di kalangan aparat
pemerintahannya tentang masalah pengelolaan sampah. Ada anggapan bahwa SWM
bukan merupakan kontributor langsung terhadap pertumbuhan ekonomi (tidak
seperti infrastruktur jalan, pelabuhan dll), sehingga SWM tidak termasuk sektor
yang diprioritaskan dalam proses penyusunan anggaran.
Baca Juga: Waste Control
Selanjutnya, dalam persaingan untuk memenuhi kebutuhan
finansial, peran penting SWM untuk kesejahteraan masyarakat umum biasanya
kurang mendapatkan pengakuan, tidak seperti bidang lain, seperti penyediaan air
bersih dan/atau pengelolaan air limbah.
Pemahaman teknis tentang pentingnya fasilitas dan infrastruktur
persampahan modern berstandar internasional sebenarnya sudah sangat memadai di
Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) sudah
memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang standar dan teknik modern untuk sanitary
landfill.
Dalam beberapa tahun terakhir juga telah banyak program yang mulai memberikan dukungan untuk desain dan pembangunan fasilitas sanitary landfill yang modern dan ramah lingkungan. Salah satunya adalah program pemerintah Indonesia, yaitu program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP). Artikel terkait: Indeks Manajemen Plastik
Dari
dunia internasional juga telah hadir lembaga donor seperti AusAid, Indonesia
Infrastructure Initiative (IndII), KfW, Bank Dunia, MDF dan PBB yang telah menginvestasikan
sumber daya finansial dan teknis dalam rangka meningkatkan kualitas TPA di
Indonesia. Hal ini semua dilakukan guna memenuhi persyaratan dari UU No.
18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di negeri kita ini masih amburadul. Contohnya seperti TPA yg tutup karena tidak ada pegawa. What? Padahal cuma buang sampah loh...